Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi bidang LH.
Koreksi Anda
