Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi bidang LH.
Koreksi Anda