Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH didasarkan pada hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Penilaian kinerja bertujuan untuk:
a. mengevaluasi kebijakan pelimpahan kewenangan melalui dekonsentrasi bidang LH kepada gubernur;
b. MENETAPKAN langkah-langkah peningkatan kapasitas kelembagaan di SKPD;
c. MENETAPKAN metode bimbingan teknis terhadap SKPD sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya; dan
d. menjadi masukan dalam perencanaan kegiatan dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun berikutnya.
(3) Penilaian kinerja pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH dilaksanakan dengan :
a. membandingkan hasil capaian pelaksanaan kegiatan terhadap indikator kinerja dan target yang ditetapkan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan pendalaman terhadap kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan.
(4) Hasil penilaian kinerja bersifat terbuka dan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan penilaian sesuai dengan Tata Laksana Pemantauan, Evaluasi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
