Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH didasarkan pada hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Penilaian kinerja bertujuan untuk: a. mengevaluasi kebijakan pelimpahan kewenangan melalui dekonsentrasi bidang LH kepada gubernur; b. MENETAPKAN langkah-langkah peningkatan kapasitas kelembagaan di SKPD; c. MENETAPKAN metode bimbingan teknis terhadap SKPD sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya; dan d. menjadi masukan dalam perencanaan kegiatan dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun berikutnya. (3) Penilaian kinerja pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH dilaksanakan dengan : a. membandingkan hasil capaian pelaksanaan kegiatan terhadap indikator kinerja dan target yang ditetapkan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. melaksanakan pendalaman terhadap kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan. (4) Hasil penilaian kinerja bersifat terbuka dan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan penilaian sesuai dengan Tata Laksana Pemantauan, Evaluasi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id