Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH. (2) Pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan pencapaian kinerja SKPD pelaksana pada tahun berjalan. (3) Evaluasi pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH diselenggarakan dalam rangka penilaian kinerja tahun berjalan dan penetapan kebijakan dekonsentrasi bidang LH pada tahun berikutnya. (4) Pemantauan dan evaluasi dekonsentrasi bidang LH dilaksanakan sesuai dengan Tata Laksana Pemantauan, Evaluasi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan yang tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id