Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a menyusun laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH, yang terdiri atas:
a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan
c. laporan teknis kegiatan.
(2) Laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Laporan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan disampaikan sesuai dengan Tata Laksana Pelaporan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal penulisan data dan informasi teknis bersifat spesifik dan khusus, eselon I kegiatan terkait mengatur lebih lanjut pedoman penyusunan laporan teknis kegiatan terkait.
Koreksi Anda
