Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan teknis setiap keluaran kegiatan dekonsentrasi bidang LH berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh eselon I yang menjadi pembina kegiatan terkait sesuai dengan Tata Laksana Pengorganisasian Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan teknis dekonsentrasi bidang LH dapat melalui kerja sama antar daerah dengan memperhatikan peraturan perundangan- undangan serta asas akuntabilitas pelaporan keuangan SKPD.
Koreksi Anda
