Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan teknis setiap keluaran kegiatan dekonsentrasi bidang LH berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh eselon I yang menjadi pembina kegiatan terkait sesuai dengan Tata Laksana Pengorganisasian Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan teknis dekonsentrasi bidang LH dapat melalui kerja sama antar daerah dengan memperhatikan peraturan perundangan- undangan serta asas akuntabilitas pelaporan keuangan SKPD.
Koreksi Anda