Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH didasarkan pada:
a. Renja KLH;
b. RKP; dan
c. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
