Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH didasarkan pada: a. Renja KLH; b. RKP; dan c. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda