Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekonsentrasi bidang LH dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sub-sub bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); b. sub-sub bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL); c. sub-sub bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air; d. sub-sub bidang pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara; e. sub-sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan/atau lahan; f. sub-sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa; g. sub-sub bidang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah bidang lingkungan hidup; h. sub-sub bidang penegakan hukum lingkungan; i. sub-sub bidang perubahan iklim dan perlindungan atmosfir; dan j. sub-sub bidang keanekaragaman hayati. (3) Dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Lingkup Pelaksanaan Dekonsentrasi www.djpp.kemenkumham.go.id Bidang Lingkungan Hidup Berdasarkan Pengelompokan Keluaran yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id