Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Anggaran pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kegiatan prioritas nasional program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berada pada Kementerian Lingkungan Hidup.
(3) Pemanfaatan anggaran dekonsentrasi bidang LH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
