Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran dekonsentrasi bidang LH dilaksanakan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang dituangkan dalam RKA dekonsentrasi bidang LH. (2) RKA dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari RKA-KLH. (3) Anggaran dekonsentrasi bidang LH tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan: a. perjalanan dinas ke luar negeri; b. pembangunan fisik kantor dan fasilitasnya; c. pengadaan kendaraan dinas; d. pembangunan prasarana lingkungan hidup; e. pembangunan fasilitas publik untuk lingkungan hidup; f. pengadaan peralatan selain pendukung operasional kegiatan, sesuai dengan Kriteria Penggunaan Anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini; g. pengadaan peralatan selain contoh demo atau model sesuai dengan Kriteria Penggunaan Anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan h. kegiatan lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda