Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kegiatan dekonsentrasi bidang LH, gubernur MENETAPKAN SKPD provinsi sebagai satuan kerja pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, SKPD harus menyelenggarakan administrasi kegiatan dekonsentrasi bidang LH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Untuk menyelenggarakan administrasi kegiatan dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan, yang terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran;
b. pejabat pembuat komitmen;
c. pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar; dan
d. bendahara pengeluaran.
(4) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a MENETAPKAN tim pelaksana kegiatan dekonsentrasi bidang LH.
(5) Penyelenggaraan administrasi kegiatan dekonsentrasi bidang LH dan tata cara penetapan, persyaratan, dan tugas tim pelaksana kegiatan dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Tata Laksana Administrasi Umum dan Keuangan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
