Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dekonsentrasi bidang LH meliputi:
a. penetapan target;
b. penetapan indikator kinerja; dan
c. penetapan alokasi anggaran.
(2) Penetapan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penurunan beban pencemaran lingkungan hidup sebesar 20% (dua puluh perseratus);
b. penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup daerah aliran sungai prioritas, danau prioritas, sumber air strategis, hutan dan lahan serta keaneka ragaman hayati; dan
c. peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Penetapan indikator kinerja dan penetapan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
