Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH meliputi: a. percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang terdiri atas: 1. penurunan beban pencemaran lingkungan hidup akibat meningkatnya aktivitas pembangunan; 2. penekanan laju kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui upaya konservasi dan rehabilitasi ekosistem yang rusak, baik di kawasan hutan, laut, pesisir, maupun di areal www.djpp.kemenkumham.go.id bekas pertambangan, serta pengelolaan keanekaragaman hayati; dan 3. penguatan kelembagaan serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas lingkungan hidup, sebagaimana ditetapkan dalam RKP. b. peningkatan kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah secara berkelanjutan.
Koreksi Anda