Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan uji emisi tipe baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Biaya pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
