Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan uji emisi tipe baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Biaya pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda