Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi penaatan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori L3 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap tipe kendaraan bermotor yang telah lulus uji. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat oleh Menteri.
Koreksi Anda