Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji emisi kendaraan bermotor tipe baru kategori L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan di laboratorium yang terakreditasi. (2) Hasil uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format hasil uji emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan hasil uji emisi tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. parameter CO, HC, NOX; b. konsumsi bahan bakar dan CO2; dan c. parameter CO dan HC pada saat tes tanpa beban. (4) Pejabat yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, setelah menerima hasil uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil uji emisi kepada Menteri.
Koreksi Anda