Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji emisi Kendaraan Bermotor tipe baru Kategori L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai peraturan yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan mengenai uji tipe kendaraan bermotor tipe baru. (2) Uji emisi kendaraan bermotor tipe baru Kategori L3 untuk metode uji sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 3 huruf a, dilaksanakan sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pasal 3 huruf b, dilaksanakan sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan formulir permohonan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru Kategori L3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesesuaian spesifikasi kendaraan yang akan diuji dengan metode uji.
Koreksi Anda