Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3
Teks Saat Ini
Baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. baku mutu emisi gas buang untuk Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diuji dengan metode pengujian UN Regulation 40 dan EU Directive 2002/51/EC; dan
b. baku mutu emisi gas buang untuk Kendaraan Bermotor tipe baru yang diuji dengan metode pengujian WMTC (Worldwide Harmonized Motorcycle Emissions Certification Procedure), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
