Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. baku mutu emisi gas buang untuk Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diuji dengan metode pengujian UN Regulation 40 dan EU Directive 2002/51/EC; dan b. baku mutu emisi gas buang untuk Kendaraan Bermotor tipe baru yang diuji dengan metode pengujian WMTC (Worldwide Harmonized Motorcycle Emissions Certification Procedure), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda