Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib: a. memenuhi baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor; dan b. melakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.
Koreksi Anda