Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3
Teks Saat Ini
Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib:
a. memenuhi baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor; dan
b. melakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.
Koreksi Anda
