Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Baku Mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor tipe baru.
2. Kendaraan Bermotor Tipe Baru adalah kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan/atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan akan dipasarkan atau kendaraan bermotor yang sudah beroperasi di jalan tetapi akan diproduksi dengan perubahan desain mesin dan/atau sistem transmisinya, atau kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh tetapi belum beroperasi di jalan Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Kendaraan Bermotor Yang Sedang Di Produksi adalah kendaraan bermotor dengan tipe dan jenis yang sama dan sedang di produksi atau produksi ulang kendaraan bermotor yang telah beroperasi di jalan dan/atau kendaraan yang diimpor dalam keadaan utuh atau
dalam keadaan tidak utuh tanpa perubahan desain mesin dan/atau transmisi tetapi sudah beroperasi di jalan Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3 adalah kendaraan bermotor tipe baru beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 50 (lima puluh) cm3 atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 (lima puluh) km/jam apapun jenis tenaga penggeraknya.
5. Laboratorium Terakreditasi adalah laboratorium yang melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional atau badan yang diakui secara internasional.
6. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum yang memproduksi kendaraan bermotor tipe baru dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau dalam keadaan tidak utuh.
7. Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tipe Baru adalah pengujian emisi gas buang terhadap kendaraan bermotor tipe baru sesuai dengan baku mutu emisi gas buang.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
