Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
1. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010-2014 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
