Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Teks Saat Ini
Dana pelaksanaan program MIH dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara, untuk program MIH yang dilaksanakan oleh Menteri; atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk program MIH yang dilaksanakan oleh gubernur.
Koreksi Anda
