Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana pelaksanaan program MIH dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara, untuk program MIH yang dilaksanakan oleh Menteri; atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk program MIH yang dilaksanakan oleh gubernur.
Koreksi Anda