Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program MIH dari Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 dijabarkan lebih rinci dalam pedoman umum Program MIH sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
