Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, evaluasi pelaksanaan program, dan usulan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ditetapkan penerima penghargaan raksaniyata oleh: a. Menteri untuk Program MIH sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a; atau b. gubernur untuk Program MIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (2) Menteri atau gubernur memberikan penghargaan raksaniyata kepada pemerintah daerah berdasarkan hasil penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda