Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, evaluasi pelaksanaan program, dan usulan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ditetapkan penerima penghargaan raksaniyata oleh:
a. Menteri untuk Program MIH sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat
(1) huruf a; atau
b. gubernur untuk Program MIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2) Menteri atau gubernur memberikan penghargaan raksaniyata kepada pemerintah daerah berdasarkan hasil penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
