Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh:
a. tim verifikasi;
b. tim pengarah; dan
c. dewan pertimbangan penilaian.
(2) Kegiatan penilaian kinerja meliputi:
a. verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim verifikasi;
b. evaluasi pelaksanaan program yang dilakukan oleh Tim Pengarah;
dan
c. penilaian usulan calon penerima penghargaan raksaniyata oleh dewan pertimbangan penilaian.
(3) Pelaksana penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk program MIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan
b. gubernur, untuk program MIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
