Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap: a. pemerintah provinsi; dan b. pemerintah kabupaten. (2) Penilaian kinerja untuk pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aspek: a. fisik; dan b. manajemen. (3) Penilaian kinerja untuk pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek: a. fisik; b. manajemen; c. peranserta masyarakat; dan d. kegiatan plus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id