Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap:
a. pemerintah provinsi; dan
b. pemerintah kabupaten.
(2) Penilaian kinerja untuk pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aspek:
a. fisik; dan
b. manajemen.
(3) Penilaian kinerja untuk pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a. fisik;
b. manajemen;
c. peranserta masyarakat; dan
d. kegiatan plus.
Koreksi Anda
