Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan perubahan tutupan vegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui interpretasi citra satelit dan verifikasi lapangan.
(2) Pemantauan perubahan tutupan vegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
