Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit memuat data dan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan:
a. konservasi kawasan berfungsi lindung;
b. pengendalian kerusakan tutupan vegetasi; dan
c. mitigasi perubahan iklim melalui tutupan vegetasi.
(2) Profil pengelolaan tutupan vegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh:
a. gubernur, untuk profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi;
atau
b. bupati, untuk profil pengelolaan tutupan vegetasi kabupaten.
Koreksi Anda
