Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Menuju INDONESIA Hijau dilaksanakan melalui tahapan: a. penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten; b. pemantauan perubahan tutupan vegetasi; c. penilaian kinerja pemerintah daerah; d. penetapan hasil penilaian kinerja pemerintah daerah; dan e. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda