Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Teks Saat Ini
Program Menuju INDONESIA Hijau dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten;
b. pemantauan perubahan tutupan vegetasi;
c. penilaian kinerja pemerintah daerah;
d. penetapan hasil penilaian kinerja pemerintah daerah; dan
e. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
