Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Program MIH dilaksanakan oleh:
a. Menteri, dengan peserta:
1. pemerintah provinsi; dan
2. pemerintah kabupaten yang mampu mempertahankan tutupan vegetasi di kawasan berfungsi lindung.
b. gubernur, dengan peserta:
1. pemerintah kabupaten; dan
2. pemerintah kota terkait dengan ekosistem lintas kabupaten.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan program MIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
