Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program MIH dilaksanakan oleh: a. Menteri, dengan peserta: 1. pemerintah provinsi; dan 2. pemerintah kabupaten yang mampu mempertahankan tutupan vegetasi di kawasan berfungsi lindung. b. gubernur, dengan peserta: 1. pemerintah kabupaten; dan 2. pemerintah kota terkait dengan ekosistem lintas kabupaten. (2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan program MIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda