Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program MIH bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah menambah tutupan vegetasi dalam rangka: a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. mendorong pemanfaatan tutupan vegetasi secara bijaksana; dan c. meningkatkan resapan gas rumah kaca dalam rangka mitigasi perubahan iklim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id