Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 786) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Pasal.id