Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan dan pelaksanaan tugas dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 dan Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri
Koreksi Anda
