Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan dan pelaksanaan tugas dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 dan Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri
Koreksi Anda