Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a bertugas untuk: a. memberikan masukan terhadap status penaatan atau peringkat sementara Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; b. melakukan kajian ulang terhadap hasil evaluasi sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; dan c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri. (2) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b bertugas untuk: a. melaksanakanpersiapanpelaksanaanPropersebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. MENETAPKAN status sementara ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; c. menindaklanjuti hasil kajian ulang oleh dewan pertimbangan proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan d. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri (3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh sekretariat Proper.
Koreksi Anda