Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a bertugas untuk:
a. memberikan masukan terhadap status penaatan atau peringkat sementara Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
b. melakukan kajian ulang terhadap hasil evaluasi sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; dan
c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri.
(2) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b bertugas untuk:
a. melaksanakanpersiapanpelaksanaanPropersebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. MENETAPKAN status sementara ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
c. menindaklanjuti hasil kajian ulang oleh dewan pertimbangan proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
d. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh sekretariat Proper.
Koreksi Anda
