Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan Proper, Menteri membentuk: a. dewan pertimbangan Proper; dan b. tim teknis Proper. (2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas, dan mandiri; b. tidak mempunyai hubungan finansial dengan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya, termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor; c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya; dan d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal, rekan bisnis signifikan dari usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya. (3) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas unsur: a. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengendalian pencemaran; dan b. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda