Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan Proper, Menteri membentuk:
a. dewan pertimbangan Proper; dan
b. tim teknis Proper.
(2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas, dan mandiri;
b. tidak mempunyai hubungan finansial dengan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya, termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor;
c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya; dan
d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal, rekan bisnis signifikan dari usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya.
(3) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas unsur:
a. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengendalian pencemaran; dan
b. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
