Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. (2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan,maka peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan perubahan. (3) Mekanisme evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua tim teknis Proper.
Koreksi Anda