Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah.
(2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan,maka peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan perubahan.
(3) Mekanisme evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua tim teknis Proper.
Koreksi Anda
