Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ditetapkan sebagai:
a. peringkat merah dua kali untuk aspek penilaian Proper yang sama, Menteri mengenakan sanksi administrasi;
b. peringkat hitam, Menteri melakukan penegakan hukum lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
