Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ditetapkan sebagai: a. peringkat merah dua kali untuk aspek penilaian Proper yang sama, Menteri mengenakan sanksi administrasi; b. peringkat hitam, Menteri melakukan penegakan hukum lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda