Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan peringkat Proper berdasarkan:
a. hasil penilaian peringkat ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
b. hasil penilaian kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (7),paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(2) Menteri memberikan penghargaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan berupa:
a. trofi emas dan sertifikat untuk usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh peringkat emas;
b. trofi hijau dan sertifikat untuk usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh peringkat hijau; dan
c. sertifikat penghargaan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh peringkat biru.
Koreksi Anda
