Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Proper, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan dalam pelaksanaan Proper kepada gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Sebagian kewenangan dalam pelaksanaan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. persiapan, terdiri atas: 1. pemilihan usaha dan/atau kegiatan; 2. penguatan kapasitas bagi tim inspeksi proper; dan/atau 3. sosialisasi kegiatan proper kepada penanggungjawabusaha dan/atau kegiatan yang akan dinilai; b. pengawasan langsung; c. penilaian ketaatan, terdiri atas: 1. penilaian ketaatan yang meliputi: a. penetapan status sementara; dan b. sanggahan dan klarifikasi; 2. penilaian kinerja yang melebihi ketaatan melalui penyampaian usulan kandidat peringkat hijau; (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan delegasi sebagian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalammelaksanakankewenangannya,gubernursebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim pelaksana Proper provinsi.
Koreksi Anda