Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan penilaian kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (7) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemeringkatan penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dilakukan sesuai kriteria tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeringkatan Penilaian kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda