Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang yang dalam memperoleh peringkat biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a tidak ditemukan temuan yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan penilaian kinerja yang melebihi ketaatan. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan dokumen kepada Menteri untuk dievaluasi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan hidup; dan b. pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan evaluasi untuk memperoleh kandidat peserta penilaian kinerja yang melebihi ketaatan. (5) Terhadap kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian kinerja yang melebihi ketaatan melaluievaluasi dokumen pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penetapan: a. peringkat hijau untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup melebihi ketaatan melalui pelaksanaan system manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik; b. kandidat peringkat emas untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan hidup dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. (7) Usaha dan/atau kegiatan dapat ditetapkan sebagai kandidat peringkat emas apabila: a. telah memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut- turut; dan b. dipilih sebagai kandidat peringkat emas pada penilaian tahun berjalan.
Koreksi Anda