Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Terhadap berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), dilakukan penilaian ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan status sementara;
b. sanggahan dan klarifikasi; dan
c. penetapan status akhir ketaatan.
(3) Hasil penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berupa pernyataan tertulis mengenai status ketaatan.
(4) Status ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. taat; atau
b. tidak taat.
(5) Status ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pemeringkatan.
(6) Peringkat ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a. biru untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan;
b. merah untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan PerundangUndangan; dan
c. hitam untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Koreksi Anda
