Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), dilakukan penilaian ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penetapan status sementara; b. sanggahan dan klarifikasi; dan c. penetapan status akhir ketaatan. (3) Hasil penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berupa pernyataan tertulis mengenai status ketaatan. (4) Status ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. taat; atau b. tidak taat. (5) Status ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pemeringkatan. (6) Peringkat ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari: a. biru untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan; b. merah untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan PerundangUndangan; dan c. hitam untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Koreksi Anda