Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) disampaikan oleh usaha dan/atau kegiatan dengan kriteria: a. telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut; b. telah mencapai tingkat kinerja yang melebihi ketaatan pada tahun sebelumnya; dan/atau c. ditetapkan sebagai peserta pengawasan tidak langsung. (2)Laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda