Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara:
a. pengawasan langsung; dan/atau
b. pengawasan tidak langsung.
(4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui inspeksi lapangan menggunakan panduan inspeksi lapangan Proper yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan memeriksa laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup yang disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(6) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun dalam berita acara pengawasan.
Koreksi Anda
