Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara: a. pengawasan langsung; dan/atau b. pengawasan tidak langsung. (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui inspeksi lapangan menggunakan panduan inspeksi lapangan Proper yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan memeriksa laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup yang disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (6) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun dalam berita acara pengawasan.
Koreksi Anda