Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pemilihan dan penetapan usaha dan/atau kegiatan peserta Proper;
b. penguatan kapasitas bagi tim inspeksi Proper; dan/atau
c. sosialisasi kegiatan Proper.
(2) Peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dan ditetapkan dari usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 3.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan sedang:
a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan; dan/atau
b. dalam proses penegakan hukum,tidak dipilih dan tidak ditetapkan sebagai peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
