Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaksanaan Proper meliputi: a. persiapan; b. pengawasan; c. penilaian; dan d. tindak lanjut. (2) Tahapan pelaksanaan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan.
Koreksi Anda