Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaksanaan Proper meliputi:
a. persiapan;
b. pengawasan;
c. penilaian; dan
d. tindak lanjut.
(2) Tahapan pelaksanaan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan.
Koreksi Anda
