Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pemenuhan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa terdapat:
a. temuan yang signifikan pada saat dilakukan pengawasan; dan
b. konflik dengan masyarakat pada saat dan setelah dilakukannya pengawasan.
(3) Evaluasi kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan:
a. penerapan sistem manajemen lingkungan;
b. pencapaian di bidang efisiensi energi;
c. pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. penerapan prinsip pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang limbah padat non bahan berbahaya dan beracun;
e. pengurangan pencemar udara dan emisi gas rumah kaca;
f. pencapaian dibidang efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air;
g. perlindungan keanekaragaman hayati; dan
h. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
