Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pemenuhan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa terdapat: a. temuan yang signifikan pada saat dilakukan pengawasan; dan b. konflik dengan masyarakat pada saat dan setelah dilakukannya pengawasan. (3) Evaluasi kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan: a. penerapan sistem manajemen lingkungan; b. pencapaian di bidang efisiensi energi; c. pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; d. penerapan prinsip pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang limbah padat non bahan berbahaya dan beracun; e. pengurangan pencemar udara dan emisi gas rumah kaca; f. pencapaian dibidang efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air; g. perlindungan keanekaragaman hayati; dan h. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Pasal.id