Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan evaluasi pada aspek: a. pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan; b. pengendalian pencemaran air; c. pengendalian pencemaran udara; d. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan e. pengendalian kerusakan lingkungan hidup. (2) Evaluasi pada aspek pengendalian kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dilakukan untuk usaha dan/atau kegiatan pertambangan.
Koreksi Anda