Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan evaluasi pada aspek:
a. pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan;
b. pengendalian pencemaran air;
c. pengendalian pencemaran udara;
d. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
e. pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
(2) Evaluasi pada aspek pengendalian kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dilakukan untuk usaha dan/atau kegiatan pertambangan.
Koreksi Anda
