Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proper dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. (2) Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat: a. ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang: 1. pengendalian pencemaran lingkungan hidup; 2. pengendalian kerusakan lingkungan hidup; 3. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan b. kinerja usaha dan/atau kegiatan yang melebihi ketaatan dari yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Pasal.id