Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Proper dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup.
(2) Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat:
a. ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang:
1. pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
2. pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
3. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
b. kinerja usaha dan/atau kegiatan yang melebihi ketaatan dari yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
