Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL, yang:
a. hasil produknya untuk tujuan ekspor;
b. terdapat dalam pasar bursa;
c. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau
d. skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Koreksi Anda
