Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL, yang: a. hasil produknya untuk tujuan ekspor; b. terdapat dalam pasar bursa; c. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau d. skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Koreksi Anda