Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Proper, bagi:
a. pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan; dan
b. dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper untuk melakukan penilaian peringkat Proper.
Koreksi Anda
